REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Tim kuasa hukum tersangka penelantaran anak Margriet Chiristina Megawe, Jefri Kam mengatakan pihaknya belum mendapatkan hasil tes kebohongan dari kliennya maupun tersangka pembunuh Engeline, Agus Tai Hamdamai.
Menurutnya hasil lie detector bukanlah bukti, melainkan alat yang membantu mempermudah penyidik melaksanakan tugasnya.
"Lie detector bukan dasar seseorang itu bohong atau tidak. Sampai saat ini kami belum menerima keterangan (hasil) resminya dari Polda Bali," katanya di Mapolda Bali, Selasa (23/6).
Lebih lanjut pengacara dari Hotman Sitompoel & Associate ini menolak berkomentar banyak tentang pernyataan-pernyataan kontroversial Agus.
Ia lebih percaya setelah melihat hasilnya langsung dari penyidik, bukan dari pihak tersangka dan pengacaranya.
Sementara pengacara Agus, Haposan Sihombing mengatakan kliennya dalam beberapa kali pemeriksaan terakhir menggunakan lie detector tetap mengulang pernyataan yang sama. Agus mengaku bukan dirinya yang membunuh Angeline, melainkan Margriet.
Margriet menjanjikannya uang Rp 200 juta (dikoreksi dari pernyataan awal dua miliar rupiah) yang akan dibayarkan pada 24 Mei 2015. Akan tetapi, hingga dirinya berhenti bekerja dari rumah yang beralamat di Jalan Sedap Malam No. 26 Sanur itu, Margriet tak kunjung menepati janjinya.