REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan ada 254 pasangan calon dari jalur perseorangan mendaftar dalam Pilkada serentak untuk tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Namun, hanya 174 yang memenuhi syarat.
"Total ada 254 pasangan calon perseorangan yang mendaftar untuk pilkada serentak," kata Husni dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Rabu (24/6).
Dia menjelaskan dari sembilan provinsi yang melaksanakan Pilkada serentak, pendaftaran pasangan calon perseorangan ada di enam provinsi. Menurut dia, di enam provinsi itu ada delapan pasangan calon perseorangan yang mendaftar.
Husni mengatakan di 36 kota yang mengadakan pilkada serentak, pendaftaran pasangan calon perseorangan ada di 21 kota.
"Dari 21 kota itu ada 38 pasangan calon perseorangan yang mendaftar," ujarnya.
Sementara itu, menurut dia, di 224 kabupaten, ada 112 kabupaten yang menerima pasangan calon perorangan. Dia mengatakan dari 112 kabupaten itu, ada 208 pasangan calon perseorangan yang mendaftar.
"Namun hanya 174 pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat. Satu pasangan di provinsi, 31 pasangan di kota, dan 142 pasangan di kabupaten," katanya.
Dia mengatakan ada 80 pasangan calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat, terdiri dari tujuh pasangan di provinsi, tujuh pasangan di kota, dan 66 pasangan di kabupaten.
Husni menjelaskan penyebab pendaftaran tidak memenuhi syarat disebabkan karena minim dukungan yang jumlahnya 64 pasangan dengan rincian enam pasangan di provinsi, empat pasangan di kota, dan 54 pasangan di kabupaten.
"Jumlah dukungan pada 'soft' dan 'hard' copy tidak sama yaitu empat pasangan di kabupaten," ujarnya.
Sementara itu, menurut dia, ada dua pasangan calon yang terlambat mendaftar di kota yaitu telat mendaftar 15 menit.
Dia mengatakan ada juga satu paslon perseorangan yang "sofy copy" kurang, ditemukan di kabupaten, dan berkas tidak lengkap yaitu satu pasangan calon di kota dan satu pasangan calon di kabupaten.