Rabu 24 Jun 2015 17:17 WIB

Usai Diperiksa, Samad Jelaskan Penghentian Kasusnya

Rep: C20/ Red: Ilham
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Abraham Samad menaiki kendaraannya setelah diperiksa selama enam jam oleh tim penyidik Bareskrim di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (24/6).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Abraham Samad menaiki kendaraannya setelah diperiksa selama enam jam oleh tim penyidik Bareskrim di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad akhirnya selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Samad diperiksa atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang selama enam jam.

Samad mengatakan, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana ditulis dalam artikel Kompasiana bertajuk 'Rumah Kaca Abraham Samad' itu sudah diminta dihentikan oleh institusi KPK. Samad juga mengatakan, surat tersebut sudah ditandatangani oleh Plt KPK Taufiqurahman Ruki.

"Sudah ada surat dari pimpinan KPK yang ditandatangani langsung oleh pak Taufiequrachman Ruki yang meminta kasus saya dihentikan karena ranahnya lebih ke etika," kata Samad di Mabes Polri, Rabu (24/6).

Namun, Samad mengaku kehadirannya untuk mematuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Samad pun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2015, lalu. Ia juga mengaku sebelumnya tidak mengetahui pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik Polri.

"Keputusan saya ternyata sangat tepat. Karena tadi saat pengambilan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya mengerti duduk persoalannya. Ternyata tidak ada persoalan di dalamnya," ujar Samad.

Samad keluar dari ruang penyidik Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/6) sekitar pukul 15.46 dengan didampingi kuasa hukumnya, Saor Siagian.

Sebelumnya, penyelidikan kasus 'Rumah Kaca Abraham Samad' berawal dari laporan tim pengacara Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution. Dia melaporkan Samad dan Bambang Widjojanto terkait penyalahgunaan wewenang.

Pada kasus tersebut, Samad masih menjadi pimpinan aktif KPK. Samad dan Bambang diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement