Rabu 24 Jun 2015 20:41 WIB

Empat Pulau Reklamasi Pantura Belum Miliki Tata Ruang

Rep: c11/ Red: Karta Raharja Ucu
Sebuah proyek reklamasi (ilustrasi)
Foto: Antara
Sebuah proyek reklamasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengatakan dari 17 pulau Pantai Utara Jakarta yang akan direklamasi, empat pulau di antaranya belum memiliki struktur dan tata ruang.

"Ada empat pulau belum dibuat rencana tata ruangya," kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/6).

Keempat pulau tersebut yakni Pulau N, O, P dan Q. Pemprov DKI kini sedang melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta.

Jika rencana tata ruang telah terisi di seluruh pulau reklamasi Pantura, maka Raperda pun akan segera diserahkan kepada DPRD DKI Jakarta. Saefullah mengatakan akan segera menyelesaikan penyusunan raperda rencana tata ruang Pantura Jakarta.

"Kita mau bikin perda zonasi pantura lagi dirapihkan cukup rumit namanya daerah baru. Itu kan ada pengaturan tata ruang," ujar Saefullah.

Dari ke 17 reklamasi Pantura, memang akan dibangun kawasan yang berbeda-beda di setiap pulau. Di antaranya, Pulau A kawasan pertokoan tepi laut Pulau B kawasan outdoor, Pulau C untuk taman burung untuk pengetahuan dan wisata, Pulau D kawasan olahraga terbuka dengan standar internasional, pulau E olahraga air dan wisata pantai, pulau F kawasan kompleks olahraga dengan fasiltas pelatihan dan lainnya.

Di setiap reklamasi pantai, kata dia, harus diberikan 30 persen di antaranya untuk ruang terbuka hijau (RTH). Tak hanya itu, lima persen bagian dari setiap pulau juga akan dibangun rumah susun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement