Kamis 25 Jun 2015 10:33 WIB

Sidang PTUN, Kemenpora Bakal Bahas Legal Standing PSSI

Rep: C02/ Red: Israr Itah
Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Foto: Ist
Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kembali menghadiri sidang lanjutan PTUN, Kamis (25/6) ini terkait putusan sela Surat Keputusan (SK) pembekuan PSSI. Kuasa hukum Kemenpora, Yusuf Suparman mengatakan kliennya akan tetap menyampaikan eksepsi terkait legal standing PSSI La Nyalla Mattalitti dengan menghadirkan dua saksi faktual dan empat saksi ahli.

"Kita tetap akan bahas tentang legal standing-nya mereka dengan hadirkan dua saksi faktual dan empat saksi ahli," kata Yusuf pada ROL, Kamis (25/6). 

Pejabat Biro Hukum Kemenpora ini menjelaskan gugatan La Nyalla Mattalitti sebagai ketua umum PSSI di PTUN tidak sesuai. Karena dalam SK Kemenkumham masih mengakui Djohar Arifin sebagai ketua umum. Meskipun secara fakta La Nyalla Mattalitti menjadi ketua umum setelah proses kongres luar biasa (KLB) di Surabaya usai digelar. 

Ia mengingatkan FIFA hanya mengakui PSSI La Nyalla Mattalitti karena menganggap PSSI sebagai  private member, sehingga FIFA perlu mengetahui hasil KLB PSSI di Surabaya. Namun, PSSI perlu memahami organisasi atau atau pengurus pada cabang olahraga sepakbola itu berdiri atas dasar undang-undang. Sehingga ia harus patuh dan taat pada pemerintah dan hukum negara Indonesia.