REPUBLIKA.CO.ID, DRAMAGA -- Petugas Polsek Dramaga kesatuan Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menangkap sopir angkutan kota yang diduga pengedar narkoba jenis ganja berinisial YP (23 tahun).
"Tersangka bekerja sebagai sopir angkot jurusan Bubulak-Kampus diringkus saat petugas melakukan penggerebekan di Kampung Dramaga Tanjakan RT 04 RW 05 Desa Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Rabu malam (24/6)," kata Kapolsek Dramaga, Kompol Syaifudin Gayo di Dramaga, Kamis (25/6).
Saat penggerebekan, kata dia, petugas melakukan penggeledahan di seluruh sudut rumah tersangka. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti berupa ganja kering seberat setengah kilogram dan 68 paket kecil siap edar.
Ia mengatakan selain YP, petugas juga meringkus MA (16) yang bertugas sebagai kurir. MA yang masih di bawah umur ini sudah tidak bersekolah. Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Dramaga untuk diminta keterangan lebih lanjut. "Tersangka YP baru menjalani aksinya sebagai pengedar selama dua bulan," katanya.
Tersangka biasa mengedarkan ke temen-temennya dan ke sesama sopir angkot. Saat penggerebekan di rumah YP, petugas mendapati barang bukti yang disembunyikan di bawah kasur tersangka. Sementara MA, terpaksa menjadi kurir karena ajakan tersangka YP. "Mereka mengedar ganja hanya untuk foya-foya saja. Dan dari usianya mereka masih tergolong muda," katanya.
Sehingga, kata dia, kami mengimbau kepada orang tua untuk melakukan pengawasan lebih ketat kepada anak-anaknya.
Sementara, YP mengaku hanya mendapat untung kecil dari hasil mengedar ganja. "Sepaketnya paling saya cuma ambil untung Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu saja. Biasa saya pakai buat jajan dan foya-foya," katanya.
Ia mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar bernama RE (20). Dari keterangan YP. "Tetapi, sangat disayangkan karena diduga informasi telah bocor dan RE sudah melarikan diri dari rumahnya," katanya.
Namun petugas tetap melakukan penggeledahan di rumah RE dan kembali mendapati barang bukti ganja yang disimpan di dalam gitar bekas dan halaman belakang rumah.