REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Warga terdampak semburan lumpur panas Lapindo masih harus bersabar menanti cairnya sisa tunggakan ganti rugi. Sekitar 3300 warga terdampak yang berhak menrima pembayaran harus terlebih dahulu mengikuti proses validasi identias. Proses tersebut kurang-lebih memakan waktu satu bulan.
Kepala Badan Penanggulangan Lumpus Sidoarjo Dwinanto Hesti Prasetyo menyampaikan, sejak hari ini, pihaknya membuka posko validasi di pendopo kompleks kantor bupati Sidoarjo. Hingga pukul 14.30, Dwinanto menginformasikan, baru 44 warga penerima yang mengikuti proses validasi.
Warga penerima, menurut Dwinanto, akan dipanggil secara berkelompok. Hal tersebut untuk memastikan agar warga teratur. Beberapa dokumen yang divalidasi, menurut Dwinanto, adalah KTP dan nomor rekening. Terkait nomor rekening, BPLS menyarankan warga mengajukan nomor rekening dari bank yang berafiliasi dengan pemerintah.
“Setiap beberapa hari, hasil validasi kami setorkan ke bendahara di Jakarta. Nanti dari Jakarta langsung yang mengirim. Proses pembayarannya berkala. Tapi proses validasi kemungkinan memakan wktu 30 hari, tapi bisa juga lebih cepat, ” ujar Dwinanto, dihubungi Republika dari Surabaya, Jumat (26/6).
Demi menyelesaikan persoalan lumpur Lapindo yang telah berarut-larut, pemerintahan Joko Widodo menerbitkan dana talangan sebesar Rp 781 miliar. Pinjaman dengan bunga 4,8 persen itu harus dikembalikan PT Lapindo Minarak Jaya dalam waktu empat tahun. Sedianya, pemerintah menjanjikan mencairkan dana tersebut pada 26 Juni 2015.