Jumat 26 Jun 2015 19:11 WIB

Dana Desa Belum Turun, Gaji Kadus Tertahan

Rep: C97/ Red: Ilham
Dana desa/ilustrasi
Foto: ist
Dana desa/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dana desa yang belum turun pada periode pertama mengakibatkan penyerahan gaji kepala dusun (Kadus) tertahan. Selain itu, penyerahan gaji aparat, seperti Sekretaris Desa pun ikut mundur.

"Ya kan biasanya awal bulan juga sudah diterima. Tapi sekarang sampai tanggal ini pun belum," tutur Sekretaris Desa Sendangdadi, Mlati, Purwantoro, Kamis (26/6).

Namun begitu ia menyampaikan, hal tersebut tidak menimbulkan banyak protes. Sebab keterlambatan ini sudah disosialisasikan lebih dulu.

Menurut Purwantoro, saat ini 30 persen insentif bagi pemerintah desa dimasukan ke dalam dana desa yang berasal dari APBN. Hal ini pada dasarnya memberi dampak positif, di antaranya bagi peningkatan kinerja kepala dusun. Adapun insentif bagi Sekretaris Desa yaitu Rp 1,7 juta. Sedangkan Kepala Dusun Rp 1,2 juta.

Purwanto mengemukakan, pencairan dana desa bisa segera dilakukan setelah surat pengantarnya diserahkan ke Pemkab. Sebab, beberapa waktu yang lalu Kepala Desa Sindangdadi baru saja menyelesaikan masa jabatannya. "Ya insyaallah bisa segera turun juga gajinya," tutur Purwanto.

Sebelumnya, Kepala Subagian Pendapatan dan Kekayaan Desa, Bidang Pemdes Kabupaten Sleman, Alhalik pun sempat membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan, pencairan dana desa tahap pertama belum bisa terealisasi. Padahal, seharusnya dana yang berasal dari APBN itu sudah dapat diterima oleh pemerintah desa pada bulan April, lalu.

"Kami harap bisa turun awal Juli nanti. Jadi dalam satu bulan anggarannya bisa segera diserap. Sehingga tahap pencairan kedua di bulan Agustus bisa berjalan lancar," tutur Alhalik di kantornya.

Karena hal tersebut, ia pun mengakui adanya kemungkinan keterlambatan penyerahan gaji aparat desa. Menurutnya, keterlambatan tersebut merupakan hal yang wajar. Sebab, peraturan yang baru mengenai dana desa membutuhkan penyesuaian di berbagai sisi. Sehingga tahap pengaplikasiannya sedikit lama.

"Sebenarnya kan dari dulu juga aturan dana desa sudah ada. Tapi tahun ini kan baru. Jadi memang perlu berbagai penyesuaian," tutur Alhalik.

Menurutnnya, saat ini Pemkab masih mempersiapkan pembuatan surat pencairan dana desa ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). Sebab, pihaknya sedang melakukan revisi pada draft APBDes yang sudah diserahkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement