REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) telah memutuskan bahwa pasangan sesama jenis mempunyai hak untuk menikah.
Dengan keputusan itu, maka hukum yang melarangan pernikahan sesama jenis yang telah diterapkan di 14 negara bagian AS, kini tidak berlaku lagi.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan pernikahan merupakan hak mendasar setiap pasangan, dan hal itu tak bisa dikecualikan dari pasangan berjenis kelamin sama.
Salah satu Hakim Mahkamah Agung Amerika Serikat, Anthony Kennedy menulis, penggugat meminta martabat yang sama di mata hukum.
"Konstitusi memberikan mereka hak itu," tulis Kennedy, seperti dikutip BBC News, Sabtu (27/6).
Presiden AS Barack Obama juga merespon putusan tersebut. "Ini adalah kemenangan bagi Amerika," katanya.
Namun, putusan MA itu juga diprotes keras oleh kelompok kristen konservatif di sana. Seorang Advokat anti-gay bahkan menyebut putusan itu sebagai pengabaian terhadap ribuan suara warga Amerika.
Para pejabat di negara bagian AS mengatakan keputusan MA itu belum bisa dilaksanakan. Hal ini karena permasalahan prosedur untuk melangsungkan pernikahan sesama jenis itu belum ditetapkan.