Sabtu 27 Jun 2015 03:20 WIB
Perkawinan Sejenis Disahkan

Pernikahan Sesama Jenis Kini Sah di Amerika Serikat

Rep: C23/ Red: Bayu Hermawan
Amerika Serikat
Amerika Serikat

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) telah memutuskan bahwa pasangan sesama jenis mempunyai hak untuk menikah.

Dengan keputusan itu, maka hukum yang melarangan pernikahan sesama jenis yang telah diterapkan di 14 negara bagian AS, kini tidak berlaku lagi.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan pernikahan merupakan hak mendasar setiap pasangan, dan hal itu tak bisa dikecualikan dari pasangan berjenis kelamin sama.

Salah satu Hakim Mahkamah Agung Amerika Serikat, Anthony Kennedy menulis, penggugat meminta martabat yang sama di mata hukum.

"Konstitusi memberikan mereka hak itu," tulis Kennedy, seperti dikutip BBC News, Sabtu (27/6).

Presiden AS Barack Obama juga merespon putusan tersebut. "Ini adalah kemenangan bagi Amerika," katanya.

Namun, putusan MA itu juga diprotes keras oleh kelompok kristen konservatif di sana. Seorang Advokat anti-gay bahkan menyebut putusan itu sebagai pengabaian terhadap ribuan suara warga Amerika.

Para pejabat di negara bagian AS mengatakan keputusan MA itu belum bisa dilaksanakan. Hal ini karena permasalahan prosedur untuk melangsungkan pernikahan sesama jenis itu belum ditetapkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement