REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebagian besar selebritis Amerika Serikat dan negara lain menyambut gembira keputusan Mahkamah Agung AS, yang memberikan hak untuk pasangan sesama jenis melangsungkan pernikahan.
Dilansir dari Associated Press, Sabtu (27/6) para selebriti membuat kicauan terkait keputusan kontroversial tersebut di sosial media. Berikut beberapa pernyataan selebriti di akun media sosial milik mereka.
"Hari yang sangat menajubkan untuk sebuah kesetaraan!!! Cinta selalu menang!!!" tulis Kim Kardashian di twitternya.
"Kekuatan cinta lebih besar dari apapun yang kita mau" tulis penyanyi Diana Ross.
"Akhirnya, Revolusi cinta telah dimulai!" tulis Madonna.
"Wow. hari yang sangat bersejarah bagi #MarriageEquality!," tulis pengarang Harry Potter, J.K. Rowling.
"Pernikahan sesama jenis kini diperbolehkan di seluruh Amerika Serikat! Gratis untuk mencintai. Gratis untuk menikah. Gratis untuk menjadi sama!" tulis Lady Gaga.
"Sebuah kemenangan indah yang tertunda, butuh hari yang panjang untuk merayakan. Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa konstitusi menjamin hak nasional untuk pernikahan sesama jenis." tulis Kate Hudson, melalui Instagram.
Dalam sebuah wawancara Allison Janney juga menyambut keputusan Mahkamah Agung .
"Ini adalah hari yang indah untuk merayakan. Ini luar biasa. Saya tidak bisa lebih bahagia. Untuk semua teman-teman gay saya, bagi siapa saja yang mencintai seseorang dan memiliki hak untuk bersama mereka, itu adalah hari besar," ujarnya.
Hal senada diungkapkan Kathy Griffin, menurutnya keputusan MA merupakan suatu kemajuan hukum yang tidak bisa dibatalkan, "keputusan ini akan terus bergerak maju karena orang akan melihat dengan mata mereka sendiri betapa salahnya mereka pernah repot-repot merasa terancam oleh pernikahan gay," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) telah memutuskan bahwa pasangan sesama jenis mempunyai hak untuk menikah. Dengan keputusan itu, maka hukum yang melarangan pernikahan sesama jenis yang telah diterapkan di 14 negara bagian AS, kini tidak berlaku lagi.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan pernikahan merupakan hak mendasar setiap pasangan, dan hal itu tak bisa dikecualikan dari pasangan berjenis kelamin sama.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook