Ahad 28 Jun 2015 16:02 WIB

Hasyim Muzadi: Tak Wajar, Dana Aspirasi Harus Ditolak

Red: Bilal Ramadhan
Hasyim Muzadi
Foto: Antara/Reno Esnir
Hasyim Muzadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hikam Depok dan Malang, Hasyim Muzadi berpendapat usulan dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar untuk setiap anggota DPR per tahun harus ditolak karena melampaui kewajaran.

"Dana aspirasi seperti itu harus ditolak. Ini merupakan kezaliman karena melampaui kewajaran," kata KHA Hasyim Muzadi yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu kepada pers di Depok, Jawa Barat, Ahad (28/6).

Ia mengemukakan hal tersebut kontroversi dana aspirasi yang diusulkan DPR, namun tidak termasuk Fraksi PDIP, Hanura, dan Nasional Demokrat yang memberikan penolakan usulan itu. Dana aspirasi tersebut besarannya mencapai Rp 20 miliar per anggota DPR per tahun. Total dana yang dibutuhkan per tahun menjadi Rp 11,2 triliun untuk 560 anggota DPR.

DPR memasukkan dana aspirasi itu ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Para anggota DPR berdalih anggaran tersebut sangat diperlukan untuk membangun daerah pemilihan mereka masing-masing.

Menurutnya para anggota legislatif sudah mendapatkan gaji, bahkan masih harus dikoreksi apakah mereka sudah menjalankan amanat rakyat dengan baik atau belum agar gajinya halal. "Lalu bagaimana mungkin mereka meminta lagi dana aspirasi yang jumlahnya melampaui kewajaran, sehingga harus dipertanyakan aspirasi mana lagi yang mereka maksudkan itu," katanya.

Ia mengemukakan usulan dana aspirasi itu secara moral sangat tidak pantas pada saat rakyat masih banyak yang mengalami "paceklik" dan kurang makan, sementara dana tersebut berasal dari rakyat yang miskin tersebut.

"Sah secara undang-undang, belum tentu sah secara moral atau sah dari tinjauan agama," kata mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement