REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara (Jubir) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar, Bali, Siti Sapurah, mengatakan LSM yang sempat berperan di masa awal pencarian Engeline pernah ditolak mendirikan rumah penampungan (selter). Masyarakat Bali tidak memberikan izin pendirian shelter itu.
“LSM itu memang berbasis di luar negeri (asing). Kantor pusatnya di Inggris. Dasar kegiatannya memang menyasar anak-anak, mereka menyatakan peduli dan menyayangi anak,” jelas Siti saat dihubungi ROL, Senin (29/6).
LSM bernama Save Childhood itu diketahui beralamat di Canggu, Kabupaten Badung, Bali. Siti menuturkan, Save Chidhood sempat akan membangun sebuah shelter di sana.
Namun, katanya, masyarakat sekitar tidak memberikan izin terhadap rencana itu. Dia menduga, masyarakat setempat keberatan dengan praktik penanganan kekerasan terhadap anak yang dilakukan LSM itu.