Senin 29 Jun 2015 15:12 WIB
Perkawinan Sejenis Disahkan

Pernikahan Sesama Jenis, ICMI: Jangan Sampai Terjadi

Rep: C23/ Red: Ilham
Welya Safitri
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Welya Safitri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Gerakan Perempuan Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), Welya Safitri menolak keras jika ada peraturan pernikahan sesama jenis di Indonesia. Menurutnya, dalam Islam sudah jelas, pernikahan sesama jenis adalah haram.

"Jangan sampai terjadi (Indonesia). Karena dalam islam haram hukumnya (pernikahan sesama jenis). Dan mayoritas masyarakat Indonesia adalah Islam," tutur Welya pada Republika, Senin (29/6).

Selain itu, Indonesia tak pantas jika melegalkan pernikahan sesama jenis. Hal ini karena Indonesia menganut budaya dan adat ketimuran. "Dan budaya timur itu budaya yang tahu malu," tambahnya.

Pernyataan Welya ini berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) AS yang mengesahkan hukum pernikahan sesama jenis bagi warganya. Pernikahan sesama jenis, dalam putusan tersebut telah dijamin oleh konstitusi AS.

Putusan itu disambut baik oleh beberapa kalangan, termasuk Presiden AS Barack Obama. Obama mengatakan, putusan tersebut adalah kemenangan untuk warga AS. Namun, kelompok kristen konservatif masih menentang keputusan MA tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement