Jumat 10 Jul 2015 12:11 WIB

Hati-Hati Mencari Pemakaman Komersial

Al Azhar Memorial Garden
Foto: Al-Azhar Memorial Garden
Al Azhar Memorial Garden

REPUBLIKA.CO.ID, Kurangnya lahan pemakaman khususnya di Jabodetabek, dipandang sebagai peluang bisnis bagi pengusaha properti. Saat ini bermunculan  pemakaman komersial yang disediakan bagi masyarakat dengan ragam agama di Jabodetabek dan sekitarnya. Lahan makam dibagi menjadi beberapa area, seperti misalnya area khusus non muslim, ada juga area khusus muslim bahkan ada area bersifat universal, yakni bercampur antar agama didalam satu area.

Makam campur muslim dengan non muslim ini ditawarkan seolah-olah merupakan hal yang lumrah. Alasannya karena yang dimakamkan pasangan suami istri yang berbeda agama, si suami non muslim sedangkan si istri muslim. Di dalam syariat Islam, makam muslim tidak boleh bercampur atau berdampingan dengan makam non muslim. Mengapa? Pertama, kedudukan orang kafir tidak pantas disandingkan dengan kemuliaan orang-orang mukmin. Didalam surat Alquran telah tergambar jelas, bagaimana Allah SWT menghinakan orang-orang kafir dan menyebutnya sebagai seburuk-buruknya mahluk, sebagaimana Al-Quran: "Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk." (QS. Al-Bayyinah : 6).

Sedangkan orang-orang beriman, yakni orang-orang yang didefinisikan dalam Surah Al-Baqarah ayat 1 – 5 sebagai salah satu ciri-ciri orang-orang yang bertakwa, mendapatkan kedudukan mulia disisi Allah SWT, sebagaimana Al-Quran. "Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”[QS. Al-Hujurat: 13].

Kemuliaan dan kehinaan adalah dua kutub yang berbeda, keduanya tidak bisa disatukan apalagi disandingkan, dimana kehinaan yang ditimpakan oleh Allah SWT haram hukumnya untuk dimuliakan, sebagaimana Al-Quran menyebutkan: “Barangsiapa yang dihinakan Allah maka tidak seorangpun yang memuliakannya.” (QS Al Hajj : 18).

Kedua, dalam Surat Al Kafirun, secara tegas disebutkan bahwa orang-orang muslim tidak sama dan tidak sejalan dengan kaum kafirin, sebagaimana Al-Quran: “Katakanlah: Hai orang-orag kafir. Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak akan pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah pula menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmu agamamu dan untukku agamaku” (Q.S. Al-Kafirun: 1-6).

Untuk itu, penting bagi umat untuk mengetahui syariat pemakaman dalam Islam sebelum memutuskan membeli makam. Misalnya:

  1. Makam muslim tidak boleh bercampur dengan makam non muslim
  2. Harus menghadap kiblat
  3. Sederhana, hanya terdiri dari gundukan tanah, tidak dibangun apapun diatasnya
  4. Kedalaman makam 1.5 meter
  5. Boleh meletakkan batu nisan sebagai penanda
  6. Berdasarkan Fatwa MUI no 9 tahun 2014, membeli makam dimana terdapat unsur tabzir* dan israf* hukumnya haram.

 

*Tabzir : Menggunakan/membelanjakan harta kepada hal yang tidak perlu, atau disebut juga boros

*Israf : Suatu sifat jiwa yang memperturutkan keinginan yang melebihi semestinya

(adv Al-Azhar Memorial Garden)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement