Selasa 30 Jun 2015 15:48 WIB
Perkawinan Sejenis Disahkan

Cegah LGBT, Indonesia Harus Mengacu ke Pancasila

Rep: C93/ Red: Winda Destiana Putri
Seorang pria menggenggam bendera AS dan bendera pelangi, yang menjadi simbol kaum LGBT, menyusul keputusan dilegalkan perkawinan sejenis di seluruh AS.
Foto: Reuters
Seorang pria menggenggam bendera AS dan bendera pelangi, yang menjadi simbol kaum LGBT, menyusul keputusan dilegalkan perkawinan sejenis di seluruh AS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Yunahar Ilyas mengatakan, pengesahan pernikahan sesama jenis merupakan contoh yang buruk dan tidak layak ditiru.

Terlebih, Indonesia merupakan negara pancasila yang pada sila pertama terdapat sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

"Indonesia negara yang rakyatnya beragama dan berTuhan. Sekarang agama apa yang membolehkan? Islam sudah jelas melarang, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, enggak ada yang membolehkan," kata dia kepada Republika, Selasa (30/6).

 

Yunahar memaparkan, dalam Islam, hukuman bagi pelaku homo seksual sangat berat. Saking beratnya, hukuman tersebut melebihi hukuman perzinahan. "Pelaku homo seksual dalam Islam itu dihukum mati," tambah dia.

 

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) AS mengesahkan hukum pernikahan sesama jenis bagi warganya. Pernikahan sesama jenis, dalam putusan tersebut, telah dijamin oleh konstitusi AS.

Putusan itu disambut baik oleh beberapa kalangan, termasuk Presiden AS Barack Obama. Obama mengatakan putusan tersebut adalah kemenangan untuk warga AS. Namun kelompok kristen konservatif masih menentang keputusan MA tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement