REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menilai PSSI harus patuh kepada pemerintah. Biro hukum Kemenpora Yusuf Suparman mengatakan PSSI dibentuk berdasarkan badan hukum perkumpulan yang berarti masyarakat berkumpul membuat sebuah organisasi.
Setelah itu menurut kuasa hukum Kemenpora ini, organisasi yang dibentuk tadi disahkan secara hukum oleh pemerintah dan mempunyai strata di bawah pemerintah untuk mengurus sepak bola nasional. Namun, kata dia, yang terjadi malah sebaliknya. PSSI menganggap organisasinya sejajar dengan pemerintah dan hanya mengacu pada peraturan FIFA.
"PSSI itu harusnya tunduk pada pemerintah dan ikuti aturan pemerintah," kata Yusuf Suparman kepada ROL, Rabu (1/7).
Ia mengatakan PSSI tetap membutuhkan pengesahan dari Kemenkumham yang merupakan unsur dari pemerintah. Bahkan juga butuh pelantikan dari KONI yang juga bagian dari pemerintah. Tapi, setelah semua itu PSSI berdiri sendiri dan kembali ke FIFA.
Yusuf mengatakan pemerintah, dalam hal ini Kemenpora, bertindak hanya untuk mengawasi dan membina PSSI agar tidak keluar dari koridor. Pemerintah akan bersikap salah jika urusan sepak bola seperti pertandingan diganggu.
"Yang diinginkan pemerintah kan klub itu profesional seperti pelunasan gaji pemain, bayar pajak dan legalitas," tegas dia.