REPUBLIKA.CO.ID, Ketua Umum Baznas, Didin Hafidhuddin mengatakan, potensi zakat sebenarnya lebih besar dari angka tersebut mengingat banyak masyarakat yang langsung memberikan zakatnya kepada para mustahik.
"Saya yakin zakat yang dikeluarkan masyarakat lebih banyak, karena banyak yang tidak tercatat," ujar Didin belum lama ini.
Ia pun menghimbau agar para wajib zakat menyalurkan zakat mereka melalui penyalur resmi seperti Baznas karena bisa dipertanggungjawabkan secara syariah, syafaat serta memberikan manfaat.
"Insya Allah kalau melalui lembaga ada proses pemberdayaan," ucapnya.
Saat ini, penerimaan penyaluran zakat melalui sarana elektronik banking cukup tinggi. Rata-rata pembayaran zakat melalui elektronik banking adalah zakat mal yang dibayarkan oleh masyarakat kelas menengah berusia rata-rata sekitar 25 hingga 30 tahun.
"Jadi selain sisi sosial, juga didorong oleh kemudahan akses," katanya.