REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan pencairan dana talangan yang akan diberikan pada korban terdampak lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, sebelum hari raya Idul Fitri. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil, pencairan dana talangan lumpur Lapindo saat ini tinggal menunggu penandatanganan oleh Menteri Keuangan.
"(Cair sebelum lebaran) Itu pasti. Secepatnya.... (Perjanjian) Sudah tinggal tanda tangan oleh Menkeu," kata Sofyan usai menghadiri rapat infrastruktur di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (3/7).
Sofyan pun berharap agar menteri keuangan segera menandatangani pencairan dana talangan yang sebesar Rp 827,1 miliar. Lebih lanjut, Sofyan mengatakan pemerintah juga telah mengenakan bunga sebesar 4.8 persen kepada PT Minarak Lapindo Jaya untuk pemberian dana talangan.
"Tadi kebetulan ada Menteri Keuangan juga, karena itukan butuh surat-surat lainnya. Kalau sudah, kalau bisa ditandatangani secepatnya saya mau kesana (Sidoarjo)," tambah dia.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pemerintah siap menyalurkan dana talangan lumpur Lapindo kepada para korban terdampak. Kendati demikian, penyaluran dana talangan masih akan menunggu proses verifikasi data korban yang berhak menerima.
"APBN sudah tersedia, siap disalurkan. Namun perlu verifikasi siapa yang berhak menerimanya," kata Kalla di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (30/6).
JK menekankan, proses verifikasi tersebut sangat penting agar nantinya dana tersebut tepat sasaran diberikan kepada para korban terdampak lumpur Lapindo.
Sementara itu, dikutip dari website setkab.go.id, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunda rencana pembayaran talangan ganti rugi korban lumpur Lapindo sebesar Rp 827,1 miliar yang seharusnya dapat dilakukan pada 26 Juni 2015.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan, penundaan disebabkan lantaran saat ini pemerintah tengah meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung terkait siapa yang harus menandatangani perjanjian utang dana talangan antara pemerintah dengan pihak PT Minarak Lapindo Jaya.
Seperti diketahui, dalam Perpres No.14 tahun 2007, total dana yang harus dibayarkan PT Minarak Lapindo adalah sebesar Rp 3.829.011.884.620. Tetapi, yang sudah dibayar baru Rp 3.043.404.322.109. Sehingga tanggungan yang masih harus dibayar oleh Lapindo sebesar Rp 785.607.565.711.