REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Calista Rukmiastanti (55 tahun), sahabat Margriet Christina Megawe menjadi saksi atas kasus penelantaran anak yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Kapolda Bali, Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan sementara ini Calista masih dimintai keterangannya atas kasus penelantaran anak, namun sangat besar kemungkinannya keterangan Calista juga menjadi bukti petunjuk kasus pembunuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline).
"Bisa saja Calista didengar keterangannya untuk kasus pembunuhan yang menyebabkan kematian korban," ujar Ronny, Jumat (3/7).
Posisi kesaksian Calista akan dituangkan dalam dua berkas berbeda, sebagai saksi langsung yang menjadi alat bukti dalam kasus penelantaran anak dan sebagai bukti petunjuk jika keterangannya bersesuaian dengan keterangan para saksi lain.
Saksi yang dimaksud adalah saksi yang melihat, mendengar, atau mengetahui perbuatan yang dipersangkakan kepada Margriet.
Selain tersangka penelantaran anak, Margriet juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Wanita yang sudah dua kali menikah ini menjadi pelaku utama pembunuhan, sedangkan mantan pembantu rumah tangganya, Agus Tai Hamdamai hanya ditugaskan menguburkan jenazah Angeline.
Kuasa hukum orang tua kandung Angeline, Harris Arthur Hedar mengatakan sudah mengajukan delapan saksi yang cukup untuk menyatakan Margriet terlibat dalam kasus pembunuhan. Kedelapan saksi tersebut merupakan orang terdekat atau yang pernah tinggal lama serumah bersama Margriet.
"Saksi yang kami hadirkan adalah saksi yang melihat dan mengetahui jelas tentang korban dan tersangka. Tidak ada satupun saksi yang direkayasa," katanya.
Harris berharap kasus pembunuhan yang merenggut nyawa Angeline tak berhenti pada penetapan Margriet sebagai tersangka. Harris menduga ada tersangka lain yang turut serta dan oleh sebab itu dia berharap Polda Bali segera mengungkap kasus tersebut.