REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dugaan korupsi penjualan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sumurbatu, merugikan negara hingga Rp 4,2 miliar.
"Kalkulasi kerugian negara tersebut dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Ery Syarifah di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (3/7).
Menurutnya, BPKP menghitung kerugian itu berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai dengan pelepasan aset TPU Sumurbatu pada 2012. "Kita hitung berdasarkan besaran nilai aset negara pada saat terjadi pelepasan," katanya.
Ery mengatakan, hingga kini tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penjualan kuburan tersebut. Ketiganya adalah mantan Staf Bidang Pemerintah pada Sekretariat Pemkot Bekasi berinisial GS, mantan Lurah Sumurbatu S, dan mantan Camat Bantargebang N.
"GS saat ini berstatus sebagai buron karena melarikan diri saat kita panggil, sementara N dan S masih koperatif, sehingga belum ada penahanan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, lahan TPU Sumurbatu seluas 1,1 hektare diduga dijual para tersangka kepada salah satu pengembang perumahan secara ilegal. Lahan pemakaman tersebut saat ini telah berubah wujud menjadi Perumahan Bekasi Timur Regency yang dihuni sekitar 60 kepala keluarga.
Perumahan tersebut saat ini telah disegel oleh Kejari Kota Bekasi terkait dengan bergulirnya proses penyelidikan untuk mengungkap kasus itu.