Sabtu 04 Jul 2015 13:19 WIB

Pengukuhan Cawali Surabaya, Akankah PDIP Kembali Usung Risma?

Red: Esthi Maharani
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Foto: Republika/Wihdan H
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sebanyak 2.000 kader, simpatisan dan pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya akan menghadiri rapat kerja cabang khusus (rakercabsus) pengukuhan atau pembacaan rekomendasi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di Gedung Wanita, Jalan Kalibokor Surabaya pada Rabu (8/7).

"Kami juga mengundang petugas PDIP di legislatif untuk hadir di rakercabsus," kata Ketua Panitia Rakercabsus DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwijono, Sabtu (4/7).

Saat ditanya apakah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akan diundang di acara itu, Adi mengatakan Rismaharini merupakan petugas PDIP yang mendapatkan penugasan sebagai Wali Kota Surabaya sampai masa jabatan berakhir 28 September 2015.

"Begitu juga Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana. Keduanya akan diundang dalam Rakercabsus nanti," kata Wakil ketua Komisi A DPRD Surabaya ini.

Saat ditanya apakah tidak ada perubahan pasangan calon wali kota (Cawali) dan wakil wali kota (Cawawali) Surabaya yang akan diusung PDIP, Adi mengatakan pihak tidak mengetahui.

"Saya tidak tau, karena rekomendasi itu dalam amplop tertutup dan tersegel. Nanti pada saat rakercabsus akan dibacakan langsung Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto," katanya.

Adi juga mengatakan bahwa rakercabsus ini tidak ada acara pawai atau yang sifatnya meriah.

"Tidak ada pawai, kita buat secara sederhana, khidmat dan pasti," katanya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. Al-Ma'idah ayat 3)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement