REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal mengusulkan agar pemerintah memberikan penegasan ketentuan untuk melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebanyak satu kali dalam lima tahun.
Kepala BKPM Franky Sibarani, dalam siaran pers mengusulkan hal tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN).
"Kami melihat penegasan tafsir ini sangat penting untuk mengatasi potensi hambatan investasi. Berbagai program prioritas pemerintah saat ini banyak yang terbentur RTRW yang disusun jauh sebelumnya, seperti program pengembangan Kawasan Industri dan Kawasan Ekonomi Khusus," katanya, Ahad (5/7).
Menurut Franky, penegasan ini diperlukan sebagai pedoman bagi Gubernur/Bupati/Walikota dalam melaksanakan ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang dan PP No 15 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang.
BKPM mencatat sepanjang periode Desember 2014-April 2015, terdapat sembilan proyek investasi senilai Rp10,11 triliun yang terhambat karena persoalan RTRW.
Kesembilan proyek yang sedang dalam proses fasilitasi BKPM itu mengalami hambatan investasi akibat persoalan tumpang tindih lahan.
"Untuk daerah-daerah yang belum memiliki RTRW, persoalan tumpang tindih lahan ini tidak bisa terselesaikan sehingga proyek investasi tidak dapat berjalan," katanya.
Pemerintah Kota Dumai, Provinsi Riau, sebelumnya menyatakan keluhan tentang hilangnya potensi investasi di wilayah tersebut sebesar Rp20 triliun karena persoalan RTRW yang tak kunjung usai.
Salah satu investor yang akan menanamkan modalnya di Dumai dan sedang difasilitasi BKPM bergerak di sektor industri kimia dengan rencana investasi senilai Rp748 miliar.