REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Rekonstruksi kasus pembunuhan bocah delapan tahun asal Sanur, Engeline Margriet Megawe (Angeline) masih berlangsung hingga Senin (6/7) siang. Ada 81 adegan yang direka ulang di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Sedap Malam No. 26 Sanur tersebut.
Dalam proses rekonstruksi, dihadirkan dua tersangka utama, Margriet sang ibu angkat Engeline dan pembantu rumah tangganya, Agus Tai Hamdamai. Dua orang tersebut merupakan tersangka pembunuhan Engeline.
Kuasa hukum Agus, Hotman Paris Hutapea mengatakan kedua tersangka dijaga ketat oleh petugas kepolisian. Margriet dijaga oleh dua orang polisi wanita, sedangkan Agus dijaga oleh penyidik pria. Selain keduanya, dua putri kandung Margriet, Yvonne Caroline Megawe dan Christina Telly Megawe beserta tim kuasa hukumnya juga datang ke lokasi.
"Mereka (Margriet dan Agus) sempat saling tatap dalam jarak kurang dari dua meter," ujar Hotman.
Hari ini adalah pertama kalinya Agus berjumpa dengan mantan majikannya itu. Seperti diketahui, Margriet mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan dengan status tersangka pembunuhan yang disematkan padanya. Wanita yang sudah dua kali menikah ini juga menolak dites kebohongan. Ia juga menolak untuk dikonfrontir dengan Agus.