REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Data Bank Indonesia (BI) menunjukkan 52 persen transaksi di Indonesia masih menggunakan valuta asing (valas). Maka, sejak 1 Juli BI memberlakukan kebijakan tentang kewajiban memakai rupiah dalam berbagai transaksi di Indonesia.
Deputi Gubernur BI Ronald Waas menjelaskan, hampir Rp 74 miliar per tahun, transaksi menggunakan mata uang asing, terutama dolar AS. "Kira-kira Rp 7 miliar sampai Rp 6 miliar per bulan tranksaksi masih pakai valas," tambahnya.
Ia menegaskan, penggunaan mata uang milik negara menunjukkan kedaulatan bangsa. "Kalau nggak pakai rupiah berarti nggak mengakui Indonesia," tutur Ronald.
Meski BI telah mengeluarkan kebijakan mengenai kewajiban penggunaan rupiah, namun BI masih membolehkan transaksi dengan valas pada beberapa kegiatan. Misalnya perdagangan internasional, yang tak memungkinkan bila memakai rupiah.
Kewajiban memakai rupiah sendiri sebenarnya telah ditegaskan dalam Undang-Undang 2011 tentang Mata Uang. Diharapkan melalui kebijakan BI, penggunaan valas bisa berkurang di Indonesia.