REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menahan Bupati Morotai Maluku Utara Rusli Sibua, Rabu (8/7).
Penahanan ini dilakukan setelah lembaga antikorupsi memeriksa Rusli usai dijemput paksa di sebuah lokasi di Kuningan, Jakarta Selatan.
Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, penjemputan paksa dilakukan setelah dalam dua kali pemanggilan Rusli tidak hadir.
Alasan ketidakhadiran Rusli dinilai tidak patut dan tidak bisa diterima menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Yang bersangkutan dibawa tim sidik ke kantor KPK untuk diperiksa dan sekarang dikenakan penahanan," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (8/7).
Indriyanto menjelaskan, Rusli dijemput paksa setelah terlacak keberadaannya sedang di Jakarta melalui sadapan telepon.
Orang nomor satu di Kabupaten Morotai itu ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya, Guntur untuk 20 hari pertama. Saat keluar gedung KPK dengan mengenakan seragam oranye, Rusli bungkam ditanya seputar kasusnya.
Surat perintah penyidikan (sprindik) sekaligus penetapan tersangka Rusli ditandatangani lima pimpinan KPK pada Kamis 25 Juni 2015.
Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rusli diketahui memenangkan sengketa pemilukada Kabupaten Morotai tahun 2011 di MK. Belakangan diketahui bahwa kemenangan Rusli didapat dari hasil penyuapan yang dilakukannya kepada Akil.
Hal itu terungkap dalam sidang perkara Akil Mochtar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta tahun lalu.