Kamis 09 Jul 2015 13:57 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Ilham Arief Sirajuddin

Mantan wali kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (kiri).
Foto: Antara
Mantan wali kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS) melalui putusan Hakim Ketua Amat Khusairi pada Kamis (9/7).

Pertimbangan hakim adalah KPK telah memenuhi alat bukti untuk menetapkan IAS sebagai tersangka, dan sudah memenuhi alat bukti yang sah sesuai dengan KUHAP dan hukum acara yang berlaku.

Selain itu, Hakim Amat juga menilai keputusan tersebut telah menimbang penyidik dan penyelidik KPK adalah sah.

Pada sidang tersebut, Ilham tidak hadir untuk mendengarkan pembacaan putusan sidang praperadilan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012.

KPK menjadwalkan ulang pemanggilan Ilham sebagai tersangka pada Senin (6/7), setelah tidak memenuhi dua panggilan sebelumnya yaitu pada tanggal 24 dan 29 Juni.

Pada dua pemanggilan tersebut Ilham tidak hadir dengan alasan melaksanakan ibadah umrah dan melakukan pemeriksaan kesehatan di Singapura pada 3 Juli.

Politisi dari Partai Demokrat tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp38,1 miliar karena adanya sejumlah pembayaran digelembungkan oleh pihak pengelola dan pemerintah kota.

Pasal yang disangkakan kepada Ilham adalah pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, denda paling banyak Rp1 miliar.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement