Kamis 09 Jul 2015 16:35 WIB

Pansel KY Telusuri Rekam Jejak Calon Komisioner

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Esthi Maharani
Komisi Yudisial
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia seleksi (Pansel) akan menelusuri rekam jejak 18 calon komisioner Komisi Yudisial (KY) yang dinyatakan lolos seleksi profile assessment. Ketua Pansel KY Harkristuti Harkrisnowo (Tuti) mengatakan, penelusuran rekam jejak itu akan dilakukan tim khusus mulai Jumat (10/7).

Tim khusus yang akan melakukan penelusuran rekam jejak terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum dan HAM serta bantuan dari masyarakat sipil. Demi menghemat anggaran, Tuti mengatakan tim penelusur berasal dari Kementerian Hukum dan HAM yang memiliki kantor perwakilan di tiap daerah. Sebab, 18 calon yang akan ditelusuri rekam jejaknya mayoritas berbasis di luar Jakarta.

"Kalau kita kirim tim dari Jakarta kan tentu biayanya lebih besar," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Sekretariat Negara, Kamis (9/7). Saat memberikan pernyataan tersebut, dia didampingi anggota Pansel KY yang lain.

Dalam melakukan penelusuran, tim akan melakukan verifikasi terkait data yang terdapat di CV semua calon. Misalnya, riwayat pendidikan dan pekerjaan.

Tak hanya itu, tim penelusur juga akan menggali informasi dari lingkungan tetangga para calon. Hal ini penting sebab Pansel menginginkan komisioner KY yang mampu bersosialisasi dengan sekitarnya. Dari rekam jejak pula, tim akan melakukan verifikasi terkait catatan negatif tentang para calon yang berhasil dikumpulkan Pansel dari masyarakat.

 "Ini yang ingin kami cek. Kami juga akan meminta informasi dari BIN, kepolisian, PPATK dan KPK," ucap Tuti.

Selama penelusuran berlangsung, Pansel KY juga terus membuka kesempatan pada masyarakat untuk memberi masukan terkait integritas, kompetensi dan indepedensi calon. Tuti mengharapkan masyarakat memberikan masukan paling lambat 2 Agustus 2015.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement