Jumat 10 Jul 2015 17:39 WIB

KPK Terus Kembangkan Kasus Suap Hakim PTUN Medan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap hakim di Medan. Suap yang diberikan diduga terkait penanganan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di kota itu.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, kasus ini masih terus dikembangkan. Tak menutup kemungkinan, dalam pengembangan perkara tersebut KPK akan menjerat tersangka baru yang terlibat dalam suap menyuap ini.

"Kita kembangkan, dan tidak menutup kemungkinaan ada tersangka-tersangka lain," kata dia di gedung KPK, Jumat (10/7).

Johan mengatakan, pendalaman kasus ini akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Dia mengaku ada pengakuan penting dari tersangka untuk mengungkap kasus tersebut lebih luas.

Seperti diketahui, KPK mencokok lima orang dalam operasi tangkap tangan di PTUN Medan, Kamis (9/7). Lima orang yang tertangkap, tiga di antaranya adalah hakim PTUN Medan, satu panitera dan satu pengacara.

Menurut Johan, penyidik melakukan penangkapan terhadap tiga orang di kantor PTUN Medan. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SF), dan pengacara M Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement