Selasa 14 Jul 2015 02:50 WIB

Dewan Pers Bisa Dilibatkan dalam Kasus Hakim Sarpin

Rep: C26/ Red: Indira Rezkisari
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi memberikan ketergangan kepada wartawan usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/3).
Foto: Antara/Pevita Price
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi memberikan ketergangan kepada wartawan usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai perlu melibatkan dewan pers dalam kasus tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi kepada dua pimpinan Komisi Yudisial (KY). Pasalnya dewan pers bisa memberikan pandangan tentang isi komentar yang dianggap Sarpin memojokkan dirinya.

Arsul mengatakan dewan pers bisa menilai jika memang dianggap melanggar kode etik jurnalistik maka kasus dapat diproses. Sebaliknya jika tidak maka bisa merugikan pihak yang dituduh.

"Bagaimana kalau ternyata yang mereka ungkapkan tidak sepenuhnya seperti apa yang ditulis dalam berita? Karena itu harus diklarifikasi dengan melibatkan dewan pers untuk dimintai pendapatnya," katanya saat dihubungi ROL.

Menurutnya, bisa saja komentar keduanya tidak seperti yang ditulis. Dalam hal ini pelanggaran dalam dugaan pencemaran nama baik harus diteliti terlebih dahulu. Tidak serta merta memutuskan tanpa bukti yang jelas.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menilai kepolisian harus menjelaskan bukti dan kesaksian yang sejelas-jelasnya. Pasalnya anggapan miring banyak yang beredar di tengah minimnya kepercayaan publik kepada Polri.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement