Selasa 10 Sep 2024 16:05 WIB

Lewat Rapat Paripurna, DPR Resmi Tolak 12 Calon Hakim Agung Usulan KY

Rapat Paripurna DPR pada Selasa dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

Red: Andri Saubani
Gerbang Mahkamah Agung. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Gerbang Mahkamah Agung. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyepakati laporan Komisi III untuk tidak menyetujui usulan yang diajukan Komisi Yudisial mengenai 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM tahun 2024 pada Mahkamah Agung. Sebelum rapat paripurna menyepakati hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menjelaskan kronologi pengambilan keputusan di komisinya. 

"Apakah laporan Komisi III DPR RI yang memutuskan tidak menyetujui seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan? Setuju," kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga

Pangeran Khairul Saleh menjelaskan kronologi bahwa pihaknya menemukan dua dari 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM terbukti tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yaitu berpengalaman paling sedikit 20 tahun.

Khairul menyampaikan bahwa dua orang tersebut adalah calon hakim agung pada kamar tata usaha negara khusus pajak, yakni Hari Sih Advianto yang baru menjadi hakim sejak 2016, dan Tri Hidayat Wahyudi sejak 2010.