REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) langsung mendaftar untuk banding terhadap putusan hakim PTUN, Selasa (14/7). Kuasa hukum Kemenpora Faisal Abdullah mengatakan kemenpora keberatan dengan keputusan hakim tersebut.
"Kami langsung daftar banding," kata Faisal Abdullah di PTUN, selasa (14/7). Faisal menegaskan alasan PTUN untuk memenangkan PSSI tidak dapat diterima. Bahkan kemenpora juga menolak seluruh acuan hakim dalam memutuskan perkara itu.
Dengan mengajukan banding ke PTUN, Surat Keputusan (SK) Pembekuan PSSI masih belum dicabut. Kemenpora masih bisa menahan SK tersebut sampai upaya banding selesai.
Dalam sidang putusan perkara SK pembekuan di PTUN, Selasa (14/7). Hakim ketua, Ujang Abdullah menyatakan semua ekesepsi kemenpora di sidang sebelumya di tolak. Sedangkan duplik dari PSSI yang menggugat Kemenpora diterima seluruhnya.
Salah satu eksepsi yang ditolak PTUN itu adalah tengat waktu Surat teguran satu hingga tiga yang terlalu pendek. Menurut hakim, tenggat waktu yang pendek itu sudah melanggar profesionalitas dan melakukan tindakan kesewenang-wenangan.