Rabu 15 Jul 2015 06:35 WIB

JK: Prinsip Demokratis Landasi Upaya Damai Golkar

Wapres JK mendamaikan kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wapres JK mendamaikan kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua umum Partai Golkar Jusuf Kalla mengatakan prinsip demokratis melandasi upaya damai yang dijalankan Partai Golkar. "Ya prinsipnya demokratis. Semua partai dan semua orang berhak memilih dan dipilih sesuai undang-undang," kata JK ditemui di kantornya di Jakarta pada Selasa (14/7).

Menurut JK, seluruh partai berhak mengajukan calon kepala daerah masing-masing. "Kalau tidak didamaikan, Golkar nanti juga PPP posisinya tidak ikut pilkada. Tentu tidak lengkap-lah demokrasi ini," kata JK.

Kalla juga menampik adanya tentangan islah dari salah satu kubu yang telah berseteru kepemimpinan di Partai Golkar. "Enggak, yang namanya perkembangan itu karena kurang mengerti saja," kata JK terkait kabar tentangan islah.

Wakil Presiden Jusuf Kalla telah kembali menengahi rujuk kedua kubu Partai Golongan Karya, yakni Agung Laksono dan Aburizal Bakrie, di kediaman dinas Wapres di Jalan Diponegoro Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu lalu.

Terdapat empat poin islah yaitu pertama, tim penjaringan bersama bekerja untuk menetapkan calon-calon gubernur, bupati dan wali kota secara bersama di setiap daerah pemilihan.

Poin kedua yaitu apabila ada daerah yang berbeda calon dari masing-masing pihak dan tidak bisa disatukan secara musyawarah, maka dilaksanakan survei atau cara demokratis lain untuk disetujui bersama, di mana calon yang paling tinggi suaranya menjadi calon yang disetujui.

Poin Ketiga, pengurus DPP, DPD I atau DPD II masing-masing pihak dengan terkoordinasi mengajukan surat pendaftaran secara terpisah dengan satu pasangan calon yang sama. Hasil tim bersama ke KPU atau KPU daerah masing-masing daerah pemilihan setelah mendapatkan penetapan dari tim penjaringan tingkat Pusat.

Kemudian poin keempat yaitu status kedua pengurus tetap berjalan bersama sampai dengan keputusan pengadilan yang bersifat tetap atau dicapai islah yang penuh.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement