Selasa 14 Jul 2015 21:20 WIB

Golkar Sudah Proses 226 Wilayah Pilkada

 (dari kiri) Ketua Umum Golkar Munas Bali Aburizal Bakrie, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, dan Ketua Umum Golkar Munas Ancol Agung Laksono saat pertemuan islah di Jakarta, Sabtu (11/7).  (Republika/Wihdan)
(dari kiri) Ketua Umum Golkar Munas Bali Aburizal Bakrie, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, dan Ketua Umum Golkar Munas Ancol Agung Laksono saat pertemuan islah di Jakarta, Sabtu (11/7). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penjaringan pemilihan kepala daerah (pilkada) Partai Golkar yang terdiri dari dua kubu, telah memproses calon kepala daerah di 226 wilayah dari total 269 wilayah yang akan melaksanakan pilkada serentak tahun ini.

"Dari total 269 wilayah yang akan melakukan pilkada serentak tahun ini, kami mendapat laporan (dari tim penjaringan) bahwa telah diproses 226 wilayah, tinggal tersisa 43 wilayah lagi," kata Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Jakarta, Agung Laksono, Selasa (14/7).

Agung mengatakan, proses penjaringan di 226 wilayah itu dilakukan tim penjaringan yang terdiri dari lima perwakilan kubu Aburizal Bakrie dan lima perwakilan dari kubunya.

Dari nama-nama yang berhasil dijaring itu, nantinya akan ditabulasi bersama-sama guna mengetahui apakah calon yang diusulkan kedua kubu berbeda atau sama.

"Jika berbeda akan diupayakan agar calonnya itu tetap satu. Caranya dari nama yang berbeda itu akan dilakukan survei lalu dilihat kemampuannya merangkul partai koalisi dan kemampuan lain," jelas Agung.

Dia mengatakan tim penjaringan pilkada Golkar akan segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan untuk melihat latar belakang yang bersangkutan dengan data-data yang ada.

"Salah satunya akan dilihat kemampuan calon untuk menggalang mendapatkan mitra koalisi, sebab dari 269 wilayah pilkada, Golkar mutlak bisa mengusung sendiri 57 daerah, selebihnya harus bersama-sama partai lain," kata dia.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement