REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara OC Kaligis, Alfrian Bonjol mempertanyakan dasar hukum yang dimiliki KPK dalam penangkapan dan penahanan kliennya. Ia pun menegaskan, selama ini kliennya kooperatif dalam penyelidikan kasus suap hakim PTUN Medan.
"Hari ini bapak saya ditangkap tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa didukung bukti-bukti yang cukup, untuk itu kami akan menempuh langkah hukum," tegasnya di KPK, Selasa (14/7).
Ia menjelaskan, OC Kaligis baru satu kali dipanggil sebagai saksi dalam kasus itu. Pengacara kondang itupun sudah mengirimkan surat ke Taufiequrachman Ruki selaku Plt Pimpinan KPK, terkait penundaan pemanggilan hingga tanggal 23 Juli mendatang.
"Jadi apa alasan penangkapan dan penahanan, sama sekali tak ada niat bapak Kaligis melarikan diri, menghilangkan barang bukti," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengacara kondang OC Kaligis dijemput paksa di Hotel Borobudur pada Selasa siang. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap PTUN Medan Sumatera Utara.