REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka OC Kaligis hari ini (15/7) diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, menurut pengacara kondang itu, tidak ada keterangan yang diberikan kepada penyidik.
Alasannya, ia merasa diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atas tiga hakim PTUN Medan. Ketiga hakim ini sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan suap.
Terpisah, Plt Ketua KPK Taufiquerachman Ruki mengakui, penyidik memang memanggil Kaligis untuk dimintai kesaksiannya. Hanya saja, Ruki tak menyangka, Kaligis akan menolak bersaksi dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Tapi yang bersangkutan (Kaligis) mengatakan, 'saya ini sudah jadi tersangka'. Lah kan tidak ada salahnya kalau jadi tersangka juga (memberikan kesaksian)," ucap Taufiquerachman Ruki, Rabu (15/7), di Gedung KPK, Jakarta.
Kendati demikian, ia tidak mempersoalkan hal itu. Demikian pula, tindakan Kaligis tak akan berpengaruh banyak untuk tahap penyidikan.
"Hak seorang saksi, seorang tersangka, untuk membantah, silakan. Nanti di pengadilan yang akan membuka. Kami tak mau berdebat soal bantah membantah," tutur dia.