REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (kemenpora), Yusup Suparman, menyatakan kliennya belum berniat untuk mencabut SK Pembekuan PSSI. Ia juga menegaskan untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah dimenangkan PSSI.
''Sikap kemenpora masih tetap sama. Kemenpora belum mengakui legal standing La Nyalla sebagai ketua umum PSSI hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Surabaya 18 April lalu. La Nyalla tetap tidak sah karena PSSI sudah dibekukan lebih dulu dari KLB,'' katanya kepada Republika di Jakarta, Kamis (17/7).
Lebih lanjut Yusuf mengatakan pihaknya siap untuk mengajak La Nyalla Matallitti duduk bersama membahas persoalan sepak bola nasional. Namun kapasitas La Nyalla, kata dia, bukan sebagai ketua umum PSSI.
Ia menyarankan agar La Nyalla bisa datang sendiri ke kemenpora untuk membicarakan sepakbola. Namun duduk bersama antara La Nyalla dan Kemenpora itu, ditegaskannya kembali, tidak akan membuat proses banding dibatalkan.
"Upaya duduk bersama itu baik. Tapi proses banding tetap akan jalan," kata Yusup.