Kamis 16 Jul 2015 15:45 WIB

PNS Qatar Dapat Jatah Libur Lebaran 11 Hari

Rep: C35/ Red: Angga Indrawan
Masjid di Qatar (ilustrasi)
Foto: riyadisugeng.wordpress.com
Masjid di Qatar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DOHA -- PNS di instansi pemerintahan Qatar mendapatkan libur hari Raya Idul Fitri 1436 H selama 11 hari. Libur dimulai pada Rabu (15/7) dan berakhir pada Kamis (23/7). Sedangkan untuk hari pertama kerja mereka dimulai pada Ahad (26/7), demikian pengumuman dari Emiri Diwan Qatar.

Penetapan hari libur ini mengacu pada tahun lalu, sedangkan untuk tahun 2013 mereka mendapatkan 12 hari libur lebaran. Tanggal penepatan jatuhnya Idul Fitri 1 Syawal belum dapat dipastikan, baik akan jatuh pada tanggal 17 Juli atau 18 Juli. Oleh karena itulah mereka mengantisipasi dengan memberikan hari libur sejak Rabu (15/7).

Sedangkan untuk karyawan swasta dan staf perbankan biasanya hanya diberikan hari libur selama tiga hari. Mereka menyebutnya dengan ‘festival berbuka puasa’ dan menandakan berakhirnya bulan suci Ramadhan.

Gubernur Bank Sentral Qatar (QBC) akan menetapkan tanggal awal dan akhirnya hari libur lebaran untuk bank, staf QBC, instansi pengawas keuangan QCB dan juga Otoritas Pasar Keuangan QBC. Hal itu seperti yang dikabarkan QNA yang dilansir Doha News pada Rabu (15/7) waktu setempat.

Karyawan non pemerintah harus menunggu penetapan tanggal 1 Syawal resmi diumumkan untuk memastikan libur lebaran mereka.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement