REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Otto Cornelius (OC) Kaligis ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Namun kuasa hukum OC Kaligis, Afrian Bondjol meminta tetap ditegakkan asas praduga tak bersalah.
Menurut Afrian, kliennya tetap membantah keterlibatannya dalam perkara tersebut. Ia menyebut Kaligis tidak melakukan tuduhan yang disangkakan kepadanya.
"OC Kaligis tetap membantah keterlibatannya dalam perkara ini. Kita mohon tegakkan asas praduga tak bersalah," katanya saat dihubungi ROL, Kamis (16/7).
Menurutnya, semua akan dibuktikan dalam persidangan. Sangat terbuka lebar kesalahan penetapan kliennya. Oleh karena itu masih terus berlaku asas praduga tak bersalah hingga pengadilan yang memutuskan.
Ia juga meminta KPK segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan agar bisa secepatnya diproses. Proses inilah yang nantinya akan membuktikan kliennya benar atau salah.