REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Polda Metro Jaya akan mencegah kendaraan pendatang yang masuk wilayah Jakarta guna merayakan takbiran keliling di sekitar perbatasan Depok, Tangerang maupun Bekasi.
"Karena takbiran keliling tidak boleh," kata Kepala Subdirektorat Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ipung Purnomo di Jakarta, Kamis (16/7). AKBP Ipung menegaskan polisi akan memerintahkan pengguna kendaraan dari luar Jakarta untuk kembali ke wilayahnya masing- masing.
Petugas akan mengalihkan kendaraan yang berasal dari luar Jakarta ke titik pemberangkatan agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di Jakarta. Selain itu, Ipung menyatakan polisi akan mengawasi kendaraan yang parkir di jalan protokol agar tidak terjadi kemacetan lalu lintas.
Polisi juga akan menjaga khusus kendaraan takbir keliling dengan melarang angkutan metromini, kopaja dan kendaraan terbuka melintasi jalur protokol. Ipung menyebutkan beberapa lokasi yang akan dipadati massa antara lain Monumen Nasional (Monas), Bundaran Hotel Indonesia (HI) dan Kota Tua.