Jumat 17 Jul 2015 15:11 WIB

Dilarang Jenguk OC Kaligis, Pihak Keluarga Kecewa kepada KPK

 Pengacara OC Kaligis keluar dari Gedung KPK usai diperiksa, Jakarta, Selasa (14/7) malam.    (Republika/Yasin Habibi)
Pengacara OC Kaligis keluar dari Gedung KPK usai diperiksa, Jakarta, Selasa (14/7) malam. (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Velove Vexia mengaku kecewa belum bisa bertemu dengan ayahnya, OC Kaligis yang ditahan di Rutan Guntur Kodam Jaya. "Pasti kecewa ya karena kan bagaimanapun juga kita ke sini maksudnya sebagai keluarga, tidak ada hubungan dengan kasusnya. Harusnya dimana-mana pasti diizinkan menjenguk," katanya di gedung KPK, Jumat (17/7).

"Cuma nggak tahu kenapa dari tim penyidik belum dikasih. Saya dan keluarga benar-benar minta tolong pada penyidik untuk dibantu keluarga kita agar dikasih izin 'at least' lima menit atau 10 menit untuk bisa bertemu sama papa," ungkap Velove.

Menurut Velove, berdasarkan keterangan petugas, pihak keluarga baru bisa menjenguk Kaligis esok hari. "Jadi kita mungkin tunggu kabar kita diizinkan atau enggak, atau kemungkinanya besok (bisa). Kita sudah masukin surat untuk kunjungan papa. Kemungkinan besok (bisa besuk) kalau diizinkan penyidik," jelas Velove.

OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemberian hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sejak 14 Juli 2015. KPK menyangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana terhadap Kaligis.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement