REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (PGLII) Ronny Mandang menyatakan beredarnya surat pemberitahuan Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) tidak atas izin yang diberikan. "Kami sendiri tidak setuju, kami ikut prihatin dengan adanya surat tersebut," kata Ronny, kantor PGI, Salemba, Jakarta, Sabtu (18/7).
Menurut Ronny, mengenai surat tersebut tidak ada koordinasi sebelumnya. Surat yang diketahuinya merupakan izin menyelenggarakan seminar dan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR). KKR ini acara badan pekerja muda Gereja GIDI internasional.
"Surat edaran dibagi dua bagian. Kami dipusat juga baru tahu, bahwa kelompok lain dilarang mendirikan tempat ibadah," ujar Ronny
Menurut Ronny, jika dia mengetahui sebelumnya adanya surat tersebut, tentu dengan tegas dia akan melarang, mencabut, malah jangan sampai dibuat. Ronny juga menegaskan, bahwa surat itu bukan datang dari PGLII.
"Ini surat bersifat lokal setempat," ujar Ronny.
Jadi, menurut Ronny, surat tersebut berasal dari DIGI Wilayah. Apa yang telah dilakukan mereka, benar tidak secara langsung dikomunikasikan terlebih dahulu kepada pusat. "Sejujutnya PGI, PGLII, dan Bimas Kristen tidak setuju dengan surat edaran tersebut," ujar Ronny.
Menurut Ronny masih menyangsikan. Apakah benar surat yang menjadi pemicu konflik atau justru penembakan yang dilakukan aparat sehingga menjatuhkan korban dan membuat masa marah sehingga kios-kios dibakar.