REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan pihaknya akan bertemu dengan dua komisioner Komisi Yudisial usai libur Lebaran, guna membahas perkara dugaan pencemaran nama baik oleh Hakim Sarpin Rizaldi.
"Saya belum sempat ketemu dengan perwakilan Komisi Yudisial, tapi sudah saya telepon ketuanya, Suparman Marzuki, dan Taufiqurrohman Syahuri. Baru akan ketemu lagi setelah Lebaran," kata Tedjo ditemui di kantornya, Senin (20/7).
Pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya mediasi yang dilakukan Pemerintah terhadap ketegangan antara dua hakim KY dan hakim PN Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi. Sebelumnya, Menkopolhukam telah menemui Sarpin untuk meminta mencabut gugatan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik oleh dua hakim KY.
Namun, Sarpin belum ingin mencabut laporannya ke Bareskrim Polri karena menilai pernyataan dua hakim KY tersebut telah merugikan dia dan keluarganya. "Dia (Sarpin) masih pikir-pikir (mencabut gugatan), karena itu akan bicara dengan pihak pengacara dan keluarga. Menurutnya, akibat pernyataan KY itu istrinya terkena serangan stroke dan anaknya tidak lagi kuliah karena merasa malu, ini yang membuatnya sakit hati," kata Tedjo.
Lebih lanjut Menkopolhukam mengatakan, jika saja penilaian KY atas kinerja Sarpin itu disampaikan langsung secara internal, maka tidak akan ada masalah yang berujung pada pelaporan ke Bareskrim Polri.
"Dia bilang ke saya, kalau saja waktu itu ketemu antara KY, MK, MA dan Pak Sarpin untuk bicara dari hati ke hati, maka tidak akan ada masalah. Yang menjadi persoalan adalah kenapa ini malah disampaikan ke pihak luar (publik, red.)," jelasnya.
Hakim Sarpin melayangkan gugatan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik ke Bareskrim Mabes Polri terhadap dua komisioner KY yakni Ketua KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri.
Sarpin merasa nama baiknya dilecehkan karena kedua komisioner tersebut mengeluarkan pernyataan rekomendasi, sebelum waktunya, atas kinerjanya selama menjadi hakim PN Jakarta Selatan.
KY menilai tidak cermat menangani kasus praperadilan dan tidak rendah hati saat diperiksa oleh hakim KY.
Atas laporan tersebut, Bareskrim kemudian menetapkan Suparman dan Taufiqurrohman sebagai tersangka atas sangkaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Akibatnya, muncul protes dari sejumlah aktivis hukum supaya Kepala Bareskrim Komjen Pol Budi Waseso mundur dari jabatannya karena dianggap mengkriminalisasi aparat penegak hukum.