Rabu 22 Jul 2015 04:22 WIB

Mulai Masuk, PNS Diimbau Langsung Bekerja Maksimal

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Dwi Murdaningsih
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padang menginstruksikan kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kota setempat, untuk tidak membolos usai libur Hari Raya Idul Fitri berakhir. Pemerintah Kota Padang dengan tergas menerangkan, PNS harus kembali masuk kerja pada hari ini Rabu, (22/7).

Kepala BKD Kota Padang, Asnel menuturkan, pemerintah setempat telah meliburkan PNS mulai Kamis (16/7) hingga Selasa (21/7). "Liburnya hari Kamis lalu, mulai kerja hari Rabu, besok. Kalau ada PNS yang tidak ikut aturan, kita akan berikan sanksi," kata dia.

Dikatakannya, pemerintah daerah setempat tidak akan memberikan penambahan jadwal libur. Sehingga, ia mengingatkan kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkot Padang untuk kembali beraktivitas pada Rabu.

"Bila ada PNS yang tidak masuk kerja setelah cuti bersama, maka berlaku ketentuan sanksi sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS," tutur Asnel.

Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut, seluruh PNS wajib mentati ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/ atau peraturan kedinasan. Sehingga, lanjutnya, apabila tidak ditaati atau dilanggar, akan dikenakan hukuman disiplin. Ia menjelaskan, pelanggaran disiplin dimaksud, seperti pelanggaran ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/ atau melanggar larangan ketentuan.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Jayadisman menuturkan, aturan yang sama juga berlaku bagi PNS yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar). Dikatakannya, Pemprov Sumbar akan melakukan pengawasan dan pemantauan di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Deaerah (SKPD) setempat.

Ia juga menghimbau kepada para PNS untuk tidak bermalas-malasan saat hari pertama kerja. Sebab, menurutnya, pada hari pertama, suasana libur Lebaran masih sangat terasa.

"Hari pertama kerja, langsung bekerja dengan maksimal dan optimal. Tidak ada yang malas-malas. Jangan sampai terbuai dengan suasana lebaran," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement