Selasa 21 May 2024 23:14 WIB

Dishub DKI Jakarta Tiadakan Ganjil-Genap pada 23 dan 24 Mei Selama Libur Waisak

Peniadaan ganjil-genap berkenaan dengan libur Hari Raya Waisak dan cuti bersama.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Sejumlah kendaraan melintas di dekat plang ganjil genap di Jakarta. Dishub DKI Jakarta meniadakan ganjil-genap pada 23 dan 24 Mei 2024.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melintas di dekat plang ganjil genap di Jakarta. Dishub DKI Jakarta meniadakan ganjil-genap pada 23 dan 24 Mei 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan roda empat berdasarkan nomor pelat ganjil-genap di Jakarta pada Kamis-Jumat (23 hingga 24 Mei). Hal ini sehubungan dengan Hari Raya Waisak dan cuti bersama.

"Ganjil-genap 23-24 Mei, Kamis-Jumat, ditiadakan. Karena libur, sesuai peraturan gubernur (pergub), jadi ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Baca Juga

Kebijakan tersebut, kata Syafrin, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Lalu, dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

"Itu juga diatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Ahad, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden," ujar Syafrin.

Syafrin mengimbau para pengendara untuk tetap berkendara mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan bersama. "Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," kata Syafrin.

Adapun ganjil-genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat yang dibagi dengan dua sesi. Sesi pertama diberlakukan dari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB. Sedangkan sesi kedua diberlakukan mulai 16.00 sampai 21.00 WIB. Pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap dikenakan sanksi tilang paling banyak Rp 500 ribu sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement