REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Wakil Bupati Indramayu, Supendi menggelar sidak ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Rabu (22/7). Hal itu dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat di hari pertama masuk kerja.
Lokasi yang pertama dikunjungi wabup adalah kantor Kecamatan Indramayu. Di tempat itu, tingkat kehadiran PNS mencapai 100 persen.
Setelah itu, sidak kedua dilakukan ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Di OPD tersebut, terdapat dua orang PNS yang tidak hadir karena sedang cuti.
Di tempat itu wabup pun meninjau ruang pelayanan dan menanyakan pelayanan kepada warga yang sedang mengurus administrasi kependudukan. Di hari pertama masuk kerja, belum banyak warga yang mengurus admnistrasi kependudukan meskipun petugas pelayanan sudah bersiap memberikan pelayanan.
Sidak selanjutnya di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, wabup menemukan ada satu orang PNS yang tidak hadir dengan alasan terjebak macet. Sedangkan di Badan Penanaman Modal dan Perizinan, diketahui ada empat orang PNS yang tidak masuk kerja karena cuti.
Lokasi sidak selanjutnya adalah di RSUD Indramayu. Di tempat itu, wabup melihat langsung sejumlah ruang poli pemeriksaan. Dalam sidak tersebut, diketahui hampir seluruh dokter spesialis hadir, kecuali dokter spesialis anak yang sedang visit ke ruangan dan dokter spesialis bedah syaraf yang tidak hadir. ''Target sidak ini sengaja ke OPD-OPD yang memberi pelayanan kepada masyarakat,'' ujar Supendi.
Supendi menyatakan, sidak di hari pertama masuk kerja itu dimaksudkan untuk melihat jalannya proses pelayanan kepada masyarakat. Dia tak ingin ada masyarakat yang tak bisa mendapatkan pelayanan.
Supendi menjelaskan, berdasarkan pantauan yang dilakukan di sejumlah OPD itu, secara umum sudah berjalan normal. Para pegawai pun terlihat masih berada di ruangannya meski telah selesai melaksanakan halal bi halal. ''Saya melihat secara umum PNS sudah banyak yang kembali beraktivitas dan memberikan pelayanan,'' kata Supendi.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Darah (BKD) Kabupaten Indramayu, Edi Mulyadi mengatakan, berdasarkan hasil sidak di sejumlah OPD tersebut, tingkat kehadiran PNS mencapai lebih dari 98 persen. ''Untuk PNS yang tidak hadir, akan dilihat ada alasan/tidak. Kalau tidak ada alasan, akan diberi sanksi,'' tegas Edi.
Adapun sanksinya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan PP tersebut, sanksi yang akan diberikan yakni berupa hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.
Jenis hukumannya, yakni mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemindahan, pembebasan tugas, hingga sanksi terberat berupa pemberhentian.