REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan jangan sampai ada penegak hukum yang memeras tersangka. Khususnya untuk kasus-kasus yang melibatkan uang seperti korupsi.
"Saya tidak ingin dengar ada penegak hukum yang menjadikan tersangka sebagai ATM," kata Jokowi dalam pidatonya dalam upacara Hari Bakti Adhyaksa, Rabu (22/7).
Selain itu, ia juga sebenarnya yakin istilah tersangka sebagai ATM sebenarnya tidak ada dalam penanganann kasus apapun.
Untuk itu, ia meminta komisi kejaksaan segera melakukan pengawasan kinerja jaksa dan pegawainya sesuai keputusan presiden yang sudah ditandatangani.
Presiden Jokowi menambahkan, dalam penanganan proses hukum ia juga berharap adanya penegak hukum yang tetap melakukan tugasnya sesuai prosedur.
"Saya tidak ingin ada penegak hukum yang melakukan pemerasan kepada tersangka," tegasnya.
Hal tersebut menurutnya terkait juga dengan tindakan memperdagangkan perkara atau penuntutan. Sehingga nantinya, kinerja juga akan meningkat dan sosok seorang jaksa juga akan semakin berwibawa.