REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh bakal calon (Balon) kepala daerah untuk melaporkan harta kekayaannya. Laporan itu sebagai syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan diri sebagai calon dalam Pilkada serentak tahun ini.
Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja mengatakan, KPK telah membuka loket bagi balon kepala daerah untuk segera menyerahkan laporan harta kekayaannya. Loket ini telah dibuka sejak tanggal 22 Juli hingga 7 Agustus mendatang. Ia berharap seluruh bakal calon segera menyerahkan karena waktu yang singkat dan terbatas.
"Dan karena ini syarat dari KPU, diharapkan diketahui bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada," kata dia di gedung KPK, Kamis (23/7).
Dikatakan Adnan, sampai hari ini total ada 602 peserta Pilkada yang telah melaporkan harta kekayaannya. Dia mengimbau, seluruh bakal calon segera melapor agar tak terganjal urusan administratif terkait pencalonannya. Laporan bisa dikirim langsung dengan datang ke KPK atau melalui pos.
KPK akan memverifikasi laporan yang masuk. Meski ia mengaku tak mudah melakukannya karena banyaknya laporan balon kepala daerah yang masuk. "Proses verifikasi memang selalu seperti itu tapi ini kan sekian ribu calon dan tidak mudah bagi KPK," ujar dia.
Adnan juga mengimbau kepada seluruh peserta yang lapor harta kekayaan untuk jujur. Semua yang dilaporkan ke KPK akan disampaikan ke KPU dan dipampang untuk dijadikan rujukan bagi pemilih. "Agar pemilih bisa menjadikan pertimbangan dan tidak memilih kucing dalam karung, karena bisa di-crosscheck antara kekayaan dan profil," katanya.