REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak pernah melakukan pembahasan bersama soal pengajuan nama calon kepala daerah di pemilihan kepala daerah serentak. Dua kubu yang berkonflik, hasil muktamar Jakarta dan muktamar Surabaya, tetap pada pendiriannya masing-masing dalam pengajuan nama calon.
Kubu Djan Faridz maupun Muhammad Romahurmuziy sama-sama melakukan penjaringan nama calon kepala daerah masing-masing.
Wakil Ketua Umum PPP hasil muktamar Jakarta (kubu Djan Faridz), Fernita Darwis mengatakan pihaknya tidak pernah duduk bersama dengan kubu Romahurmuziy (Romi) untuk membahas nama calon kepala daerah ini.
Artinya, ada kemungkinan besar nama yang dicalonkan oleh dua kubu berbeda. Kalau ini yang terjadi, maka KPUD sesuai aturan akan menolak nama calon yang diajukan.
“Ya, itu risikonya,” kata Fernita pada wartawan, Senin (27/7).
Tapi, imbuh dia, masih ada kemungkinan dua kubu di partai berlambang Ka’bah ini mengeluarkan surat rekomendasi dengan nama yang sama. Namun, hal ini bukan berarti ada kesepakatan antara kubu Djan Faridz dengan kubu Romi. Namun, lebih pada usaha dari calon kepala daerah yang ingin maju dari PPP.
“Kalau ada yang sama, bukan duduk bersama, itu upaya kandidat,” imbuh dia.
Fernita mencontohkan kasus pengajuan nama yang berbeda misalnya untuk calon bupati Pandeglang. PPP kubu Djan Faridz mencalonkan Irna Narulita untuk maju sebagai calon Bupati Pandeglang, namun, kubu Romi tidak mengeluarkan surat rekomendasi dukungan.
Hal ini membuat dukungan PPP tidak dapat diterima. Hanya saja, Cabub Irna Narulita sudah memenuhi persyaratan dukungan pengajuan calon karena didukung oleh partai politik lain.
“Sudah punya dukungan melebihi syarat minimal, jadi tetap maju,” ungkap dia.