REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gardu listrik. Yusril membantah kerugian negara yang disebutkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus yang menjerat Dahlan.
"Tidak adanya kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya yang dilakukan perhitungannya dengan ahli maka penetapan tersangka tidak sah," ujar Yusril, di PN Jakarta Selatan, Senin (27/7).
Dengan begitu, penetapan tersangka cacat secara hukum. Menurut Yusril penetapan tersangka harus sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu minimal terdapat dua alat bukti yang sah.
Selain itu, lanjutnya, yang berwenang melakukan perhitungan kerugian negara yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, dalam hal ini, Kejati DKI Jakarta menggunakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna (BPKP).
"BPKP tidak berwenang. Dan ini BPK sama sekali tidak pernah melakukan perhitungan kerugia negara," kata Yusril menambakan.
Kejati DKI Jakarta menampik bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut. Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Ida Bagus mengatakan, bantahan dari pemohon terkait tidak adanya kerugian negara merupakan alibi.
"Terserah alibi dia, sudah berjalan kerugian sudah dihitung BPKP seluruhnya masih menumggu auditnya," kata Ida, usai sidang, di PN Jakarta Selatan.
Ida juga membantah bahwa penetapan tersangka tidak sah. Pasalnya, penetapan tersangka terhadap Dahlan berdasarkan pengembangan penyidikan kepada 15 tersangka lainnya.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 37 saksi, dua orang ahli yang terdiri dari ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Jasa dan Satu dari BPKP. Disamping itu, diperoleh surat dan 305 dokumen sebagai barang bukti.