REPUBLIKA.CO.ID, WAMENA -- Aktivitas jual beli di Ibukota Wamena, Kabupaten Jayawijaya setiap Ahad dihentikan hingga pukul 17:00 WIB. Penggunjung yang datang ke kota tersebut biasannya diberitahukan untuk membeli segala keperluan di hari Sabtu.
"Kalau di sini, Ahad semua orang tutup punya toko," kata warga Taha Mude Asso (37), kepada Republika, Senin (26/7).
Menurutnya, peraturan tersebut diterapkan dari Perda yang berlaku di Wamena. Mayoritas masyarakat di sini didominasi agama Kristen.
Sementara itu, seorang pemilik toko di Jalan Trikora Wamena, Arifin (35) menuturkan, peraturan tersebut sudah hampir berjalan satu tahun. Meski begitu, dirinya mengaku belum pernah menerima surat edaran dan hanya disosialisasikan oleh petugas Satpol PP.
"Kalau kelihatan buka, langsung ditutup sudah. Ada petugas Pol PP yang keliling, tapi sekarang masyarakat sudah mulai terbiasa," ujar lelaki asal Makassar itu.